SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 464/M.C/XI/2022

Gerak Cepat BKKBN dan Pemprov Yogyakarta dalam Upaya Percepatan Stunting

YOGYAKARTA – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY mengundang Sekretariat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pembekalan kepada TPPS Provinsi dan Kabupaten/Kota, Jumat (18/11/2022).

Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah untuk mengukur keberhasilan kebijakan dan langkah-langkah yang telah diambil BKKBN dan Pemprov DIY oleh Ditjen Bangda sebagai pengevaluasi pemerintah daerah dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting berdasarkan sistem pelaporan secara daring, dengan sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk menilai keberhasilan dan ketepatan sasaran penanganan stunting.

Berdasarkan Perpres 72 Tahun 2021 sistem pelaporan secara daring dilaksanakan per semester. Namun pada semester I tahun ini belum semua provinsi dan kabupaten menyampaikan laporannya. Laporan yang masuk pun dalam format yang tidak seragam karena sebelumnya memang belum ditetapkan standardisasi format laporan.

Saat ini format laporan daring tersebut telah tersusun sehingga pemerintah daerah harus segera menyusulkan laporan semester I dengan format baku paling lambat November ini, sambil menyiapkan laporan semester II pada Januari 2023.

Untuk diketahui, BKKBN bersama Pemprov DIY terus menggencarkan kegiatan percepatan penurunan stunting yang hasilnya berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 yakni 17,3%. Jumlah tersebut menempatkan Provinsi DIY pada urutan ketiga paling rendah secara nasional di bawah DKI Jakarta yang prevalensi stuntingnya 16,8% dan Bali pada urutan terendah dengan 10,9%.

Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin dalam sambutannya mengatakan, saat ini stunting tidak semata berkaitan dengan masalah kesehatan namun sudah berkembang menjadi masalah budaya, sosial, ekonomi, serta pendidikan. Pendekatan dan penangannya juga harus multi sektor dan menyeluruh.

“Sedangkan di tingkat daerah, kepala daerah tentunya menjadi penanggung jawab upaya tersebut, dengan menetapkan Wakil Gubernur di seluruh provinsi sebagai ketua TPPS Provinsi dan Kepala Perwakilan BKKBN sebagai Sekretaris TPPS. Demikian pula Wakil Bupati/Walikota sebagai Ketua TPPS Kabupaten/Kota,” kata Shodiqin.

Shodiqin menjelaskan, berkaitan dengan progres pengisian laporan daring dari masing-masing Kabupaten/Kota hadir 50 orang peserta secara luring dan daring yang sangat antiusias menerima penjelasan yang diberikan narasumber. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang muncul dari para peserta anggota TPPS Kabupaten/Kota.

“Diharapkan dengan tertib dan tepat waktunya pelaporan online tersebut maka evaluasi oleh TPPS Pusat dapat dilaksanakan dengan baik dan hasilnya menjadi input peningkatan kinerja TPPS Daerah, khususnya di DIY dan Kabupaten/Kota,” harapnya.

Sementara itu Program Manager Sekretariat TPPS Pusat Lindawati Wibowo dalam materi yang disampaikannya secara daring menyampaikan bahwa laporan semester I harusnya sudah masuk pada 15 Juli, namun karena belum ada format laporan baku maka format yang masuk pun berbeda-beda sesuai pemahaman masing-masing TPPS daerah, sehingga sulit untuk dilakukan evaluasi dan membandingkan progres masing-masing daerah.

“Mesti pelaporan dilakukan secara online dengan menginput data atau capaian tiap-tiap indikator yang sudah ditetapkan, pengisiannya harus cermat dan tepat. Oleh karena itu harus ada lembar pengesahan atas laporan yang disampaikan yang dibuat dan ditandatangani secara basah oleh penanggung jawab TPPS, serta diunggah ke dalam sistem pelaporan,” ujar Linda.

Sementara untuk pengenalan indikator-indikator capaian lintas sektor serta cara pengisiannya, perwakilan dari Bappeda DIY Doddy Bagus Jatmiko mengatakan data mengenai indikator capaian sangat banyak dan rinci untuk dilaporkan. Okeh karena itu setiap perangkat daerah wajib menginput indikator yang menjadi bagiannya masing-masing.

“Jadi Bappeda dan BKKBN DIY akan selalu mengingatkan perangkat daerah jika sampai saatnya belum menginput capaian indikatornya. Jika seluruh proses input capaian indikator keberhasilan diserahkan semua kepada Bappeda, dikhawatirkan laporan tidak bisa diselesaikan tepat waktu,” ucap Doddy.

Penulis: FX Danarto SY
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Jumat, 18 November 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.