SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 458/M.C/XI/2022

Di Aceh, Rumah DataKu Sebagai Embrio Data untuk Pencegahan dan Penurunan Stunting

BANDA ACEH – Rumah Data Kependudukan (Rumah DataKu) berkaitan erat dengan pencegahan dan penurunan stunting. Saat ini jumlah Rumah DataKu di Provinsi Aceh sebanyak 310 dengan jumlah berklasifikasi paripurna sebanyak 106 Rumah DataKu (34,19 persen)

Sebagai embrio untuk menyiapkan data-data kependudukan yang salah satunya adalah data keluarga berisiko stunting Rumah DataKu juga sebagai upaya pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN, Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto,S.Si.,M.Eng, saat kunjungan kerjanya menghadiri kegiatan Diskusi Asyik Pendidikan Kependudukan, Pembinaan

Kader Rumah DataKu dalam Mendukung Data di tingkat desa yang digelar di balai KB Kecamatan Sukakarya, Sabang, Rabu (16/11).

“Yang jelas rumah data kependudukan itu sebagai data dasar dari kependudukan, sementara kalau kita bicara untuk pencegahan maupun tentang stunting, kita butuh data. Kalau kita nggak punya data gimana kita mau membuat program,” tegas Bonivasius.

Selanjutnya ia menjelaskan, jika berbicara terkait pencegahan maupun tentang stunting dibutuhkan data awal, misal data calon pengantin, remaja, data pasangan masa subur, data ibu hamil, dan sebagainya, dan data awal ini bisa didapatkan di Rumah DataKu.

Selanjutnya ia menyebutkan, dalam penyelenggaraan Rumah DataKu sebagai penyedia data di tingkat mikro maka mutlak perlu melakukan integrasi dan kolaborasi dengan kementerian atau dinas terkait.

Menurut Deputi Dalduk, dengan adanya kolaborasi dalam penyediaan data di tingkat mikro ini maka diharapkan kualitas data yang dihasilkan akan menjadi lebih baik serta dapat dimanfaatkan untuk perencanaan pembangunan desa serta intervensi langsung ke individu yang bersangkutan dengan penyepakatan bersama melalui mekanisme musyawarah desa.
“Rumah DataKu memiliki peran dalam penyediaan data baik data yang digunakan untuk intervensi maupun data untuk evaluasi. Sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelengaraan Kampung Keluarga Berkualitas (KB),” paparnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan berdasarkan Inpres tersebut, terdapat empat sasaran, yaitu penyediaan data dan dokumen kependudukan, perubahan perilaku, peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, penataan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Terus Update
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Aceh. Drs. Sahidal Kastri, MPd, menambahkan, saat ini jumlah Rumah DataKu di Provinsi Aceh sebanyak 310 dengan jumlah Rumah DataKu yang berklasifikasi paripurna sebanyak 106 Rumah DataKu (34,19%). Kondisi ini mengalami kenaikan sebesar 213 Rumah DataKu dari kondisi Rumah DataKu yang sudah diregistrasi pada tahun 2020 yaitu sebanyak 97 Rumah DataKu dengan jumlah Rumah DataKu paripurna sebanyak 53 Rumah DataKu.

“Jumlah Desa di Provinsi Aceh sebanyak 6.516 Desa/Kelurahan dengan jumlah Rumah DataKu sebanyak 310 atau sebanyak 4,76 % dari total jumlah desa/kelurahan di Provinsi Aceh,” jelas Sahidal.

Selanjutnya, Kaper mengatakan, Rumah Dataku terpenting salin data kependudukan, indikator-indikator yang merujukan kriteria-kriteria keluarga bereksiko stunting sehingga mudah melakukan intervensi dengan data. Tetapi, Kaper meminta kepada kader dan pengelola Rumah Dataku, agar data harus terus di update.

“Data terus di-upadate, sehingga data bisa akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga intervensi yang dilakukan tepat,” pungkasnya.

Penulis: Hildan Mawardi dan Bahri Asmawi
Editor: AHS

Tanggal Rilis: Kamis, 17 November 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.