SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 447/M.C/XI/2022

Kebutuhan Ber-KB di Maluku Utara Tinggi, BKKBN Gelar Pelatihan CTU untuk Bidan

SOFIFI – Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu provinsi dengan kebutuhan penggunaan alat kontrasepsi atau Keluarga Berencana (KB) yang cukup tinggi. Hal ini tentunya harus didukung dengan tenaga medis untuk dapat melayani berbagai jenis metode kontrasepsi yang paling cocok dengan kondisi masing-masing Akseptor KB.

Sementara metode kontrasepsi seperti IUD (intrauterine device) dan KB Implan memerlukan kompetensi khusus dalam pemasangan maupun pencabutannya, sehingga selain memerlukan pengetahuan (kognitif) diperlukan pula kemampuan (skill) yang khusus.

Oleh karena itu Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara, menggelar Pelatihan Teknis Pelayanan KB Tekonolgi Kontrasepsi Terkini atau yang populer dengan Contraception Technology Update (CTU) bagi Bidan di Fasyankes Angkatan III Tingkat Provinsi Maluku Utara yang bertempat di di Hotel Palm Labuha Kabupaten Halmahera Selatan, 11-15 November 2022.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh Koordinator Bidang Pelatihan dan Pengembangan Udin Lahidi mengatakan, tujuan pelatihan CTU ini selain untuk meningkatkan, mengasah kemampuan dan pengetahuan tenaga medis dalam melakukan pemasangan atau pemakaian berbagai alat kontrasepsi, juga untuk meningkatkan pengetahuan dan cara mencegah faktor-faktor risiko dalam pemasangan alat kontrasepsi.

“Program dan Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Banga Kencana) menekankan pada penguatan akses dan kualitas pelayanan KB melalui tenaga medis (bidan) yaitu melakukan pembinaan, promosi, penggerakkan masyarakat serta peningkatan kepesertaan ber KB,” kata Udin.

Untuk diketahui, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 Total Fertility Rate (TFR) Provinsi Maluku Utara berada pada posisi 2,9 selama lima tahun terakhir, sedangkan berdasarkan hasil Survei Kinerja dan Akuntabilitas Kinerja (SKAP 2019) adalah 2,8 per Wanita Usia Subur atau WUS yakni 15-49 tahun.

Hal ini menunjukan bahwa jumlah rata – rata anak yang dilahirkan oleh Wanita Usia Subur di Provinsi Maluku Utara adalah sebanyak dua sampai tiga anak.

Dalam jangka waktu yang relatif panjang, angka kelahiran ini menjadi salah satu penentu struktur penduduk yang ditandai dengan proporsi penduduk usia produktif. Kondisi ini membuka peluang untuk mendapatkan bonus demografi dengan salah satu prasyarat yang harus terpenuhi yaitu tersedianya SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

BKKBN Provinsi Maluku Utara sendiri menggandeng tim fasilitator dari Perkumpulan Obserteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Febby Oktavianti, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Rosdiana Turuy, Sekretaris IBI Taira Hi. Noh, Dinas Kesehatan Provinsi Masni Abd.Latif dan Irwan Sulaiman selaku Ketua POGI Provinsi Maluku Utara dalam pelatihan CTU kepada para bidan ini.

Selain memberikan penguatan materi kepada para peserta juga ikut mendampingi para tenaga Bidan yang dilatih dalam praktik lapangan yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Penghargaan
Di sela sela kegiatan pada hari kedua berlangsungnya pelatihan, turut hadir Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Eni Gustina yang menyapa para peserta usai menghadiri pembukaan Diskusi Panel dan Manajemen Audit Kasus Stunting.

Dalam arahannya Eni menyampaikan bahwa melalui pelatihan CTU ini diharapkan kualitas pelayanan dan kemampuan para bidan semakin meningkat sehingga risiko atau tingkat kegagalan dalam penggunaan alat Kontrasepsi akan berkurang.

“Selama ini tingkat kegagalan sangat kecil, biasanya kegagalan terjadi  akseptor menggunakan alat kontrasepsi berupa pil dan suntik karena lupa. Oleh karena itu akseptor diarahkan kepada kontrasepsi jangka panjang yaitu IUD dan implan. Tenaga Medis diharapkan mampu berperan untuk memberikan solusi, saran atau usulan terbaik pada pasien dalam memilih alat kontrasepsi yang paling sesuai atau cocok,” ucap Eni.

Dengan menghadirkan lima orang Bidan dari Kota Tidore Kepulauan dan 10 orang Bidan dari Kabupaten Halmahera Selatan sebagai peserta pelatihan, diharapkan mampu memberikan bekal pengetahuan dan menambah ketrampilan dalam memberikan pelayanan KB yang berkualitas kepada Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Eni juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan atas dukungan dan komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui kegiatan pelayanan Keluarga Berencana (KB).

“BKKBN diberi mandat sebagai Koordinator Percepatan Penurunan Stunting oleh Presiden RI sebagai komitmen pemerintah dalam melakukan percepatan Penurunan dengan target penurunan stunting sebesar 14 persen di tahun 2024.
Tentunya BKKBN tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya sinergitas dan koordinasi serta kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, lintas sektor terkait sampai pada tingkat Desa/Kelurahan secara konvergen,” ucapnya.

Eni menambahkan, prevalensi Balita stunted berdasarkan Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara menurut Hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan berada pada posisi dua tertinggi setelah Kabupaten Taliabu yaitu 33,7%.

“Sebagai salah satu penyumbang stunting tertinggi di Provinsi Maluku Utara, wujud komitmen dan dukungan serta antusiasme pemerintah daerah dalam menggandeng seluruh dinas terkait sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Halmahera Selatan patut diapresiasi dan diberikan penghargaan yang setinggi tingginya,” tuturnya. n

Penulis: Harwaty
Editor: FBA

Tanggal Rilis: Senin, 14 November 2023

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.