SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 448/M.C/XI/2022
BKKBN Apresiasi Perwakilan untuk Capaian Penyelesaian Pemutakhiran PK-21, Bangka Belitung Teratas
JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berhasil memutakhirkan 30.578.234 data keluarga yang dilakukan pada pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) tahun 2022.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah selesai melaksanakan kegiatan Pemutakhiran PK-21 yang melibatkan 1.422 Kader pendata dengan pencapaian 101,07%. Data ini berdasarkan Monitoring Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2022 per tanggal 13 November 2022 pukul 18.00 WIB.
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (ADPIN) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (14/11/2022) mengapresiasi capaian sempurna yang dilakukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Teguh mengatakan, saat ini Kepulauan Bangka Belitung tengah mempersiapkan proses pengajuan anggaran untuk membayar kader pendata yang sudah bekerja dengan sangat baik.
“Jadi yang pendataannya sudah 100% tidak melakukan pendataan lagi. Mereka sudah proses pengajuan untuk penganggaran, membuka rekening, lalu nama kadernya sudah diajukan untuk proses transfer ke enumerator pengelola di lapangan,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, Kepulauan Bangka Belitung menggunakan gawai pintar atau smartphone 100% dalam proses pemutakhiran PK-21, berbeda dengan provinsi lain yang menggunakan kombinasi antara smartphone dan paper based. Oleh karena itu Kepulauan Bangka Belitung bisa lebih mudah melakukan pendataan.
Adapun capaian Provinsi Bangka Belitung saat ini yakni 291.866 dari target 293.074 atau 101,07%.
Peringkat kedua ada Jawa Tengah dengan capaian 5.603.201 dari target 5.670.646 atau 98,81%.
Sementara itu Yogyakarta ada diurutan ketiga dengan capaian 736.870 dari target 747.200 atau 98,62%. Sedangkan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jambi ada di posisi keempat dan kelima. Capaian NTB sendiri sebesar 771.407 dari target 797.781 atau 96,69%. Sementara Jambi capaiannya 601.746 dari target 648.462 atau 92,80%.
Sementara itu sejumlah provinsi di wilayah timur Indonesia masih memiliki capain data yang sangat rendah. Ada lima provinsi yang capaiannya masih sangat rendah yakni Maluku dengan capaian 89.190 dari target 343.288 atau 25,97%. Berikutnya ada Papua dengan capaian 37.585 deri target 219.445 atau baru mencapai 22,62%.
Urut ketiga paling bawah ada Maluku Utara dengan capaian 44.100 dari target 188.817 atau 23,36%. Selanjutnya ada Papua Barat yang capaiannya baru di angka 57.621 dari target 254.718 atau 22,62%. Posisi terakhir yang terendah ada Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan capaian 50.284 dari target 729.733 atau 6,89%.
“Bagi wilayah yang capainnya rendah segera lakukan identifikasi apa kendala yang ada dilapangan, mitigasi risiko lah, dipetakan apa yang menjadi masalahnya kemudian cari solusi bersama-sama. Kalau untuk pemecahannya jangan sendiri, dikomunikasi dengan pusat siapa tahu ada kendala teknis, teknologi aplikasi kan itu ada di pusat,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, pemutakhiran PK-21 akan berakhir pada 30 November 2022. Dia pun optimis capaian pada hasil akhir nanti akan mendekati target yang diinginkan yakni 39,2 juta data keluarga Indonesia.
Evaluasi Pemutakhiran
Sementara itu, Perwakilan BKKBN Kepulauan Bangka Belitung hari ini, Senin (14/11/2022) menggelar kegiatan Monev (monitoring dan evaluasi) pemutakhiran PK-21. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fazar Supriadi Sentosa mengatakan, Monev harus dilaksanakan karena Babel sudah mengumpulkan data 100% sehingga perlu melakukan verifikasi data. Selain itu pihaknya juga sedang menyiapkan administrasi pembayaran untuk honor kader pendata.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK 22) pada hari ini dilaksanakan di RT 1 RW 1 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang dengan mengambil sample lima rumah. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Koordinator Bidang ADPIN Siti Fathimah, terutama untuk melihat langsung kesesuaian data yang dilaporkan. Hasil monev menunjukkan bahwa data yang dilaporkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami melakukan cek identitas, pribadi dan keluarga, keikutsertaan ber-KB selain itu juga melihat sanitasinya apa ada jamban dan air minum yang layak, apakah makannya lengkap, cukup gizi, apakah ada sakit atau cacat. Kondisi rumah juga diperhatikan seperti apa atap dan lantainya. Dan sejauh ini datanya cocok,” kata Siti.
Data pemutakhiran PK-21 ini, kata Siti, mencakup indikator penapisan keluarga berpotensi risiko stunting seperti tidak setiap anggota keluarga makan makanan beragam paling sedikit dua kali sehari, keluarga yang tidak memiliki sumber air minum utama yang layak, keluarga yang tidak mempunyai jamban yang layak, keluarga yang tidak mempunyai rumah layak huni dan sebagainya. Sebab, hasil pemutakhiran PK-21 ini nantinya akan digunakan untuk sasaran percepatan penurunan prevalensi stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Sementara keluarga yang di survei sejauh ini rata-rata tanggapannya baik. Mereka juga mengaku rutin dikunjungi PLKB atau Kader. Kalaupun ada perubahan data, itu karena faktor kendala di HP nya Kader pendata kalau di data PLKB sudah sesuai,” ucapnya.
Kegiatan monev ini dilakukan oleh Tim dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didampingi Kader Pendata dan Supervisor PPKBD.
Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 berlangsung dari 1 September hingga 31 Oktober 2022. Tugas Kader Pendata adalah melakukan Pemutakhiran Data Keluarga pada KK eksis atau yang sudah didata di PK-21 dan melakukan pendataan keluarga baru yang belum terdata pada PK-21 sesuai dengan lokus wilayah sasaran Pemutakhiran PK-22 di 7 Kabupaten/Kota, 36 Kecamatan, dan 236 Desa/Kelurahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. n
Penulis: Yeny Anggraini
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Senin, 14 November 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.