SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 428/M.C/XI/2022

Susur Sungai Kapuas dan Cegah Stunting dari Hulu ala Anak Muda di Pontianak

PULUHAN wajah muda-mudi itu terlihat sumringah. Mata mereka sesekali memandang Pelabuhan Kota Pontianak dan lampu yang mulai berkelap-kelip dari rumah-rumah penduduk di daratan di tepi Sungai Kapuas di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari atas Kapal Galaherang yang mereka naiki, rombongan muda-mudi ini berlayar menyusuri Sungai Kapuas. Rutenya dimulai dari pelabuhan di Alun-alun Kapuas, melewati Keraton Kesultanan Kadriah, melintas di bawah Jembatan Kapuas, lalu mereka kembali ke Pelabuhan Alun-alun Kapuas.

Dalam perjalanan susur Sungai Kapuas yang ditempuh selama kurang lebih satu setengah jam itu, 40 muda-mudi ini juga asyik mendengarkan pemaparan tentang bagaimana mempersiapkan diri dalam pernikahan, bagaimana menjaga kesehatan reproduksi, serta bagaimana supaya anak-anak mereka tidak stunting.

Anak muda di Kota Pontianak tergerak mendirikan sebuah komunitas dalam upaya peningkatan pengetahuan pra nikah dan mencegah pernikahan dini. Komunitas tersebut diberi nama Klinik Nikah Pontianak yang dijadikan wadah bagi anak muda untuk meningkatkan pengetahuan serta mengedukasi teman sebaya.

Klik Way Of Water (WOW) yang diinisiasi Klinik Nikah Pontianak. Dengan menggunakan Kapal Galaherang mengarungi Sungai Kapuas, Sabtu sore pekan lalu, anak muda ini diedukasi pencegahan stunting dari hulu. Merupakan salah satu inovasi yang dilakukan klinik nikah untuk berbagi informasi dengan suasana yang berbeda

Ketua Klinik Nikah Pontianak Muhammad Jalaluddin mengungkapkan hadirnya klinik nikah Pontianak dilatar belakangi karena tingginya angka perceraian pada pernikahan usia dini. Sehingga hal tersebut mendorong dirinya bersama sejumlah teman untuk membentuk komunitas sebagai wadah edukasi sesama.

“Klinik Nikah Pontianak menjadi wadah bagi anak muda terutama untuk mengedukasi teman sebaya. Misalnya edukasi tentang pra pernikahan bagi anak muda dan pencegahan pernikahan dini,” jelas Ketua Klinik Nikah Pontianak Muhammad Jalaluddin.

Ia menjelaskan edukasi pra nikah menjadi sangat penting terutama bagi generasi muda. Pasalnya bedasarkan data banyak pasangan menikah muda justru yang berakhir cerai. Hal tersebut menurutnya kemungkinan karena secara psikologis masih belum siap seperti mental dan lainnya.

“Kalau mentalnya belum siap maka mereka belum bisa mengontrol emosi, maka peran klinik nikah akan mengedukasi untuk tidak menikah pada usia dini,” jelasnya.

Dirinya menyebutkan saat ini Klinik Nikah Pontianak sudah bergerak hampir selama dua tahun. Dengan anggota sebanyak 58 orang yang rata-rata berusia sekitar 20 tahun. Menurutnya Klinik Nikah Pontianak berfokus pada mengedukasi anak muda utamanya dalam meningkatkan pengetahuan pra nikah.

“Kami juga mendapatkan materi dari BKKBN untuk memberikan bantuan pertama jika ada kawan-kawan kami yang memiliki masalah terkait hari atau perasaan,” katanya.

Jalaluddin mengungkapkan Klinik Nikah Pontianak terus berfokus pada pendidikan pra nikah. Diantaranya dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah, pemuda dan lainnya yang dirangkum dalam sebuah event. Lalu di universitas dengan program konsultasi dengan dikemas secara menarik.

“Kami menghadirkan pemateri yang berkompeten misalnya dibidang psikologi, ini dengan tujuan untuk mengedukasi teman-teman yang lain,” ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan (Kaper) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Muslimat mengapresiasi keberadaan komunitas Klinik Nikah Pontianak.

Terlebih menurutnya didalam komunitas tersebut terdapat berbagai proses yang dilakukan diantaranya riset, observasi dan opini. Bahkan dalam komunitas tersebut juga jadi tempat untuk penelitian seperti pembuatan jurnal.

“Kami memberikan apresiasi atas inisiatif mereka terutama dalam menggalang generasi muda,” kata Muslmat.

Menurut Muslimat, upaya seperti yang dilakukan Klinik Nikah Muda harus digencarkan. Pasalnya seperti diketahui dalam waktu terakhir banyak anak muda yang terjerumus kedalam hal negatif.

“Terutama menyikapi media sosial yang baik, pergaulan dan lainnya, jadi dengan adanya klinik nikah ini saya mengapresiasi,” katanya.

Ia menjelaskan keberadaan Klinik Nikah Pontianak bisa menjadi wadah untuk anak muda mengembangkan ilmunya. Terutama dalam merencanakan kehidupan yang semakin lebih baik kedepannya.

Muslimat berharap PIK remaja bisa berkerjasama dengan Klinik Nikah Pontianak. Terlebih menurutnya dalam Klinik Nikah Pontianak masih banyak yang perlu dikembangkan. Terutama bagi anggota yang mungkin memiliki bakat untuk masa mendatang.

“Ini semua dalam rangka persiapan kehidupan berkeluarga masa depan,” jelasnya.

Calon Pengantin
Sementara itu Sub Koordinator Bina Ketahanan Remaja BKKBN Kalbar Elsi mengungkapkan pendidikan dan edukasi sebelum menikah merupakan bentuk pencegahan stunting dari hulu. Sehingga kedepan para calon pengantin yang akan masuk ke tahap berkeluarga. Maka akan siap untuk melahirkan generasi yang sehat dan bebas stunting.

“Mereka yang paham pendewasaan usia perkawinan diharapkan bisa melahirkan anak yang sehat dan bebas stunting,” kata Elsi.

Dirinya menyebutkan usai kegiatan tersebut maka akan dilakukan pembekalan fasilitastor. Sehingga anak muda tersebut bisa konselor kepada teman sebayanya.

“Mereka bisa menjadi perpanjangan tangan kami untuk mengedukasi remaja dilingkungan mereka,” kata dia. n

Penulis: Insani Qurniawan
Editor: AND

Tanggal Rilis: Minggu, 06 November 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.