SIARAN PERS BKKBN
Nomor: 429/M.C/XI/2022
Sanitasi dan Prevalensi Stunting yang Tinggi di Dua Kecamatan di Bali
PROVINSI Bali merupakan daerah dengan prevalensi stunting terendah di Indonesia. Berdasarkan survei Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting di Bali pada angka 10,9 persen.
Angka prevalensi Bali 10,9 persen ini jauh di bawah angka nasional 24,4 persen dan juga sudah di bawah target percepatan penurunan stunting sebesar 14 persen pada 2024.
Kendati demikian, ada dua kabupaten di Provinsi Bali yang prevalensi stunting relatif tinggi, yakni Kabupaten Karangasem 22,6 persen dan Kabupaten Klungkung 19,4 persen.
Penyebab prevalensi stunting tinggi di kedua kabupaten ini adalah sanitasi dan ketersediaan air bersih yang yang buruk dan ketiadaan jamban di rumah tangga.
“Kita sudah meninjau langsung dan dapat kita lihat bahwa kasus stunting ini disebabkan karena kurangnya sanitasi. Keluarga tidak punya jamban, tidak tersedianya air bersih. Untuk itu kami akan melaporkan kepada Bupati hasil peninjauan ini dan mengerahkan lintas sektor terkait untuk penangannya,” kata Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Klungkung pada saat kunjungan lapangan di Nusa Penida, pekan lalu.
Karena itu Wakil Bupati Kasta mengajak Tim Percepatan Penurunan Stunting menyatukan tekad guna mempercepat penurunan stunting.
“Kami telah membentuk tim percepatan penurunan stunting, data pasti sudah kita miliki, cara mengatasi sudah dirancang, sekarang tugas kita adalah satukan pikiran dan kerja bersama-sama untuk mengatasi permasalahan stunting ini,” kata Kasta.
Melalui penelusuran data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) pada Agustus 2022, data stunting tertingi di Kabupaten Klungkung berasal dari Kecamatan Nusa Penida.
Data e-PPGBM diukur dari jumlah baduta dan balita terdaftar yang ditimbang di Posyandu setempatdi. Kecamatan Nusa Penida angka prevalensi stunting sebesar 8,21 persen.
Berdasarkan e-PPGMB pada Agustus 2022, angka stunting di Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem sebesar 13,98 persen.
Senada dengan Wakil Bupati Kasta, Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa saat membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting meminta seluruh lintas sektor untuk tidak main-main dalam menggarap program percepatan penurunan stunting.
“Stunting dapat memengaruh aspek kehidupan secara menyeluruh, seperti tingkat kecerdasan, kualitas kesehatan dan akhirnya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Jadi ini harus ditangani dengan serius, tidak boleh main-main,” kata Artha.
Selanjutnya Artha meminta agar seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Karangasem sebagai prioritas utama di tingkat kabupaten hingga tingkat desa, komitmen untuk mengoptimalkan mobilitas sumber daya, koordinasi, melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagai upaya memastikan program terus berjalan dengan baik.
Buruknya sanitasi dan sulitnya akses air bersih di dua kecamatan di dua kabupaten ini juga diperkuat oleh hasil Audit Kasus Stunting yang dilakukan oleh BKKBN bersama tim pakar.
Rekomendasi tim pakar terhadap kasus Balita stunting di Nusa Penida salah satunya adalah penyediaan jamban sehat.
Sementara untuk kasus balita stunting di Kecamatan Abang, direkomendasikan hal yang sama, yaitu perbaikan sanitasi lingkungan dan pemukiman. n
Penulis: Eka Aristyani
Editor: FAN
Tanggal Rilis: Minggu, 06 November 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.