PEKANBARU—Upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia melibatkan berbagai pihak dan dengan berbagai inovasi. Seperti yang dilakukan warga di Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Tunas Harapan, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 

Kaum remaja di kampung ini menginisiasi pengumpulan donasi yang diberi nama Celengan Masyarakat untuk Cegah Stunting dengan akronim Cemara Stunting. Hasil dari kumpulan donasi diberikan kepada keluarga berisiko stunting, baik ibu hamil maupun anak di bawah usia dua tahun (baduta).

Pada Selasa (25/10/2022), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Riau Mardalena Wati Yulia dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Pekanbaru Muhammad Amin menghadiri langsung pembukaan celangan Cemara Stunting di Kampung KB Tunas Harapan.

Hasil dari celengan tersebut selanjutnya dibagikan kepada ibu hamil dan baduta berisiko stunting di wilayah Kelurahan Air Putih dalam bentuk parsel yang berisi beras, telur, susu untuk ibu hamil, biskuit bayi dan MPASI (makanan pendamping ASI), tablet tambah darah, asam folat, sayur serta buah-buahan.

Celengan tersebut sebelumnya telah dikumpulkan oleh para remaja yang tergabung dalam Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Tunas Bangsa yang beranggotakan para remaja di Kelurahan Air Putih. Tidak hanya itu, para remaja ini juga membentuk Satuan Tugas Peduli Stunting ( Satgas Pesta) sebagai bentuk upaya ikut andil dalam percepatan penurunan stunting di kampung mereka. 

Satgas Pesta diketuai oleh Silvi dan dibentuk pada Desember 2020 dan telah resmi berdasarkan surat keputusan oleh Camat Tuah Madani nomor 06/KPTS/KPT/III/2021.

Silvi mengatakan berdasarkan data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, angka prevalensi anak di bawah lima tahun (balita) yang mengalami stunting di Provinsi Riau sebesar 22,3 persen dan Kota Pekanbaru sendiri sudah diangka 11,4 persen terendah di Provinsi Riau. 

Menurut Silvi, prevalensi stunting di Pekanbaru sudah jauh dibawah angka nasional. Namun harus dilakukan upaya percepatan penurunan stunting.

“Celengan yang diberi label celengan peduli stunting ini kami titipkan kepada masyarakat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk diedarkan kepada warga yang peduli, mampu dan mau berbagi menyisihkan uangnya. Satgas Pesta yang menjemput dan mengumpulkan celengan yang dititipkan kepada masyarakat tersebut. Setiap bulan uang dalam celengan di bongkar dan kami belikan parsel tersebut,” kata Silvi.

Sementara itu Kepala BKKBN Perwakilan Riau Mardalena mengatakan saat ini sudah terbentuk 311 Kampung KB yang tersebar di 12 Kabupaten Kota di Provinsi Riau. Dari 311 Kampung KB, Kampung KB Tuah Madani adalah salah satu Kampung KB yang geliatnya sangat terasa. 

“BKKBN tugasnya tidak hanya mengurus masalah Keluarga Berencana saja, Sesuai Undang Undang Nomor 52 tahun 2009, salah satu tugas BKKBN  adalah pengendalian penduduk , yang dikemas dengan Program Pembangunan Keluarga , Kependudukan dan Keluarga Berencana atau yang disingkat dengan Bangga Kencana, salah satunya adalah bagaimana mewujudkan pembangunan keluarga di Kampung Keluarga Berkualitas,” kata Mardalen.

Menurut Mardalena, terbitnya Inpres nomor 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung KB pelaksanaan program di kampung KB tidak hanya tanggung jawab BKKBN dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB saja, tapi ada 13 Kementrian yang harus bertanggungjawab. 

Dalam kegiatan itu, secara simbolik, dilakukan pembongkaran Cemara Stunting dan dilanjutkan dengan pemberian parsel kepada ibu hamil dan anak baduta berisiko stunting yang berada di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. n

Penulis: TRW

Editor: FAN

Tanggal Rilis: Rabu, 26 Oktober 2022

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

 

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.