YOGYAKARTA—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) DIY melakukan monitoring dan evaluasi terhadap calon pengantin yang menggunakan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (Elsimil).

Dari monitoring dan evaluasi tersebut, calon pengantin yang menggunakan aplikasi Elsimil baru 16,4 persen dari jumlah perkawinan di DIY, yakni 5.088 dari 30.992 total pernikahan selama periode September 2022.

Data yang tercatat di Kanwil Kemenag DIY, jumlah pernikahan (rencana menikah) selama bulan September sebanyak 30.992 orang (15.496 pasangan). Dari jumlah tersebut, yang menggunakan Elsimil tercatat sebanyak 5.088 orang (2.791 wanita dan 2.297 laki-laki).

Elsimil adalah aplikasi berbasis Android yang dikembangkan BKKBN dan Kementerian Agama guna memantau kesiapan calon pengantin untuk hamil dan melahirkan. Aplikasi ini digunakan tiga bulan sebelum sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan dan tujuannya adalah sebagai upaya untuk mencegah lahirnya bayi stunting baru.

Dari hasil screening aplikasi Elsimil terhadap 2.791 calon pengantin wanita, ternyata sebanyak 1.836 atau 65,5 persen berisiko melahirkan bayi stunting. Sebanyak 963 (34,5 persen) calon pengantin wanita ideal untuk hamil dan melahirkan.

Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin, Kamis (20/10/2022) mengatakan bagi calon pengantin yang berisiko melahirkan bayi stunting tersebut tetap boleh melangsungkan pernikahan, hanya kehamilan yang ditunda.

“Mereka (calon pengantin) akan diberi pendampingan dari Tim Pendamping Keluarga sampai benar-benar sehat dan siap untuk hamil dan melahirkan,” kata Shodiqin.

Selanjutnya Shodiqin mengimbau calon pengantin untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi Elsimil. Aplikasi ini menurut Shodiqin dikembangkan untuk mendeteksi secara dini risiko bayi yang dilahirkan kondisi stunting.

Sebelumnya pada Selasa dan Rabu (18-19/10/2022), BKKBN Perwakilan DIY dan Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kanwil Kemenag DIY melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan Elsimil oleh calon pengantin di 10 Kantor Urusan Agama (KUA).

Pada Rabu (19/10/2022) Tim Monev Elsimil yang dipimpin oleh H. Imam Khoiri dari Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag dan Witriastuti Susani Anggraeni dari BKKBN Perwakilan DIY melaksanakan Monev Elsimil di KUA Banguntapan dan KUA Sewon di Kabupaten Bantul. Monev Elsimil di KUA Banguntapan diterima oleh Kepala KUA H. Ngatijan, Kepala Puskesmas dr. Sigit Hendro Sulistyo, Panewu (Camat) Banguntapan Nyoman Gunarsa, dan para Penyuluh KB setempat.

Di KUA Sewon, Tim diterima oleh Kepala KUA Sewon Mustafied Amna, Kepala Puskesmas 1 dan 2, para Penyuluh KB Sewon dan anggota Satgas Penanggulangan Stunting Kabupaten Bantul.

Dari monitoring dan evaluasi tersebut, KUA telah memasukkan sertifikat Elsimil dalam daftar persyaratan pernikahan bersama dengan sertifikat Bina Perkawinan (Binwin). Namun belum bersifat wajib dan masih bisa dilakukan dispensasi.

Selama ini ketentuan yang berlaku adalah pendaftaran menikah di KUA minimal 10 hari sebelum menikah, itu pun untuk rencana pernikahan yang mendadak kurang dari 10 hari tetap bisa dilayani jika mendapatkan dispensasi.

Keterpaduan Kanwil Kemenag, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya, serta Perwakilan BKKBN diharapkan dapat menodorong penggunaan Elsimil sebagai alat deteksi cegah stunting bagi calon pengantin.

Sub Koordinator Ketahanan Remaja BBKBN Perwakila DIY dr. Aris Nugraha mengatakan aplikasi Elsimil merupakan aplikasi yang ringan dan simple dengan menggunakan telepon seluler.

“Apalagi sebagian besar calon pengantin adalah kaum milenial, sehingga tidak terlalu sulit memahamkan kepada mereka mengenai penggunaan Elsimil,” kata Aris.

Sebelumnya, Kepala BKKBN Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengatakan calon pengantin harus memeriksakan diri terlebih dahulu untuk mengetahui risiko stunting selama kehamilan. Pemeriksaan kesehatan itu meliputi kadar Hemoglobin (HB), ukuran lingkar lengan, serta tinggi dan berat badan.

“Harus diperiksa. HB-nya berapa? Lingkar lengannya berapa? Tinggi dan berat badannya berapa? Kalau sudah diperiksa maka akan terlihat memenuhi syarat atau tidak untuk hamil. Atau kalau hamil, anaknya bakal stunting atau tidak,” kata Hasto Wardoyo yang juga dokter spesialis obstetric dan ginekologi (Sp.O.G) ini.

Jika hasil pemeriksaan HB menunjukkan angka di bawah 11 gr/dl dan lingkar lengan calon pengantin wanita kurang daru 23,5 centimeter maka bayi yang dikandung dan akan dilahirkan berisiko stunting.

“Menikahnya tetap boleh (berlangsung). Kehamilannya yang harus ditunda dan perlu pendampingan,” kata Hasto.

Hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin itu lalu diinput ke dalam aplikasi Elsimil yang menjadi acuan bagi Tim Pendampingan Keluarga (TPK) yang sudah dibentuk di seluruh desa di Indonesia.

Direktur Bina Ketahanan Remaja (Hanrem) BKKBN dr. Victor Palimbong mengatakan Elsimil bukan acuan calon pengantin itu untuk boleh menikah atau tidak.

“Elsimil ini untuk mengidentifikasi si calon pengantin ini anemia atau tidak, kekurangan gizi atau tidak, yang tentunya berpengaruh terhadap kondisi janin yang dikandungnya. Kalaupun kondisi si calon pengantin belum ideal maka Tim Pendampingan akan terus memberikan masukan sampai kondisinya siap untuk hamil dengan tidak berisiko stunting,” kata Victor.

Menurut Victor, Elsimil ini adalah tools atau alat pencegahan stunting dari hulu mulai dari screening, edukasi, pendampingan bagi calon pengantin, hingga pendampingan pascapersalinan. n

Penulis: DSY
Editor: FAN

Tanggal Rilis: Kamis, 20 Oktober 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.