SEMARANG—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Jawa Tengah menggelar audit kasus stunting di wilayah eks Karesidenan Kedu yang meliputi Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Kebumen.

Dalam audit kasus stunting yang digelar selama dua hari, Senin dan Selasa (17-18/10/2022) di Hotel Atria, Kota Magelang itu terungkap bahwa 63,15 persen calon pengantin di Kabupaten Purworejo berisiko melahirkan bayi stunting.

Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah drg. Widwiono, M.Kes saat membuka Diskusi Panel Manajemen Audit Kasus Stunting. 

Dalam sambutannya, Widwiono mengatakan berdasarkan aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil) ditemukan data calon pengantin yang berisiko melahirkan bayi stunting paling banyak ada di wilayah Kabupaten Purworejo yakni 63,15 persen. Kemudian disusul Kabupaten Magelang (52,82 persen), Kabupaten Kebumen (39,32 persen),  Kota Magelang (17,92 persen), Kabupaten Wonosobo (15,14 persen) dan Kabupaten Temanggung (1,52 persen).

“Berbagai upaya untuk menurunkan prevalensi stunting di setiap kabupaten dan kota menemui beragam dinamika dan problematika yang unik, khas, dan kasuistik. Untuk itu diperlukan kegiatan khusus, tindakan dan intervensi aksi yang lebih detail, spesifik, serta intens secara berkala dalam rangka mengelola sekaligus mengaudit kasus stunting yang ada di masing-masing wilayah,” kata Widwiono.

Lebih jauh Widwiono menjelaskan berdasarkan hasil pendampingan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah juga ditemukan ibu hamil dengan risiko melahirkan bayi stunting. Data tersebut selama bulan Mei hingga Agustus 2022.

Persentase ibu hamil berisiko melahirkan bayi stunting terbanyak juga ada di Kabupaten Purworejo yakni 41,07 persen.

Kemudian disusul Kota Magelang (32,48 persen), Kabupaten Magelang (32,01 persen), Kabupaten Wonosobo (10,46 persen), Kabupaten Temanggung (8,35 persen), dan Kabupaten Kebumen (6,73 persen). 

Sementara itu berdasarkan data Elektronik Pencatanan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) ditemukan baduta (bayi di bawah usia dua tahun) yang dibawa ke Posyandu mengalami stunting.

Persentase baduta stunting terbanyak ada di Kabupaten Wonosobo (17,53 persen), Kabupaten Temanggung (14,73%), Kabupaten Magelang (12,86 persen), Kota Magelang (12,12 persen), Kabupaten Purworejo (10,69 persen) dan Kabupaten Kebumen (9,59 persen).

“Sebagai upaya penanganan permasalahan stunting telah dilakukan penyebaran informasi dan edukasi, pemberian tablet tambah darah dan makanan tambahan untuk calon pengantin berisiko stunting, ibu hamil dan ibu nifas, serta pemberian vitamin A untuk baduta stunting,” kata Widwiono.

Menurut Widwiono, kegiatan audit kasus stunting dilaksanakan guna membedah seluruh rangkaian kegiatan, jumlah kasus, penyebab, tatakelola yang diterapkan, tingkat efektifitas serta kendala yang terjadi untuk dirumuskan bersama para konsultan atau pakar, sehingga solusi yang diberikan benar-benar responsif sekaligus aplikatif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Bina Kualitas Pelayanan KB BKKBN Martin Suanta, SE, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si, Satgas Stunting Provinsi dan Kabupaten/ Kota, IDAI, dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK). n

Penulis: BYP

Editor: AND

Tanggal Rilis: Selasa, 18 Oktober 2022

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.