SOFIFI—Sebanyak 11.031 dari 12.762 atau 86 persen dari jumlah keluarga yang tercatat dalam Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara berisiko stunting. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara menunjukkan Indeks Keparahan Kemiskinan di Halmahera Timur pada 2020 sebesar 35% dan pada 2021 meningkat menjadi 68%.

Tim Pemutakhiran hasil (PK-21) dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tengah melakukan upaya pemutakhiran dengan mengunjungi wilayah-wilayah terpencil. Hasil pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ini selanjutnya digunakan sebagai sasaran percepatan penurunan prevalensi stunting dan juga percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Kepala Perwakilan BKKBN Maluku Utara Renta Rego, Sabtu (08/10/2022) mengatakan bahwa dirinya terus mengawal pelaksanaan pemutakhiran PK-21 tahun 2022 yang akan menjadi basis intervensi untuk percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Tim pendata telah melakukan pemutakhiran dengan berkunjung langsung dari rumah ke rumah. Bertemu langsung door to door untuk menjaga validitas data yang dihasilkan,” kata Renta Rego.

Perempuan paruh baya ini selanjutnya mengatakan bahwa kader pendata memiliki semangat yang tinggi, meskipun pelaksanaan menghadapi cuaca ekstrem dan menyeberangi lautan.

“Walaupun Maluku Utara ini kondisi geografisnya pulau-pulau, namun tim pendata punya semangat yang tinggi. Apalagi saat ini menghadapi cuaca anomali dan ombak yang tinggi, tetapi tetap semangat. Karena itu kami optimis data PK-21 ini bisa dimutakhirkan sesuai target waktu,” ujar Renta Rego.

Adapun tim pemutakhiran PK-21 tahun 2022 di Kabupaten Halmahera Timur dipimpin Koordinator Adpin BKKBN Maluku Utara Jubair Manggis dan Sub Koordinator Data dan Informasi Dian Windriyanti.

Monitoring Pemutakhiran PK 22 dilaksanakan pada 3 Desa Lokus Stunting dengan Metode Smartphone yaitu pada Desa Soagimalaha, Soasangaji dan maba Sangaji dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 348 dan juga  merupakan jumlah Kepala keluarga yang menjadi target Pemutakhiran PK 22 dengan Metode Smartphone. 

Data sementara menunjukan bahwa jumlah kepala keluarga yang sudah terinput pada Aplikasi PK 22 adalah sebanyak 159 Kepala Keluarga atau 45,69%.

Setelah dilakukan monitoring  dan pertemuan dengan pendata, ditemukan beberapa kendala antara lain, pada desa Maba Sangaji, Kader pendata tidak dapat melakukan Pendataan dikarenakan data server dan data lokasi yan ada di aplikasi Pendataan PK 22 tidak sesuai jumlahnya, sehingga data keluarga yang akan dimutakhirkan tidak muncul di Menu daftar keluarga, hal ini sudah dilakukan penanganan cepat oleh Tim yang melakukan monitoring dan telah dilakukan refresh aplikasi sehingga data local dan data server telah tersinkronkan.

Kendala lainnya yang didapatkan dilapangan adalah ditemukannya RT yang tidak menjadi lokus Pemutakhiran tetapi telah dilakukan pendataan oleh kader pendata dikarenakan Kepala Keluarga dan RT tersebut muncul pada Menu Daftar Keluarga, sebagai contoh Desa Soagimalaha yang menjadi Lokus di RT 1 dan RT 2 dengan Jumlah kepala Keluarga sebanyak 140, namun user kader di RT yang bukan Lokus Pemutakhiran diaktifkan oleh Manajer Data, maka kader pada RT tersebut juga melakukan Pendataan. 

Hal ini juga telah ditindaklanjuti oleh tim yang berada dilapngan dengan melibatkan Kader yang wilayahnya tidak masuk dalam lokus dapat membantu pendataan dengan mengunakan user kader  yang masuk dalam lokus pendataan. Dengan Demikian proses pendataan juga dapat terselesaikan lebih cepat. n

Penulis: HRW

Editor: KIS

Tanggal Rilis: Sabtu, 08 Oktober 2022

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

 

Tentang BKKBN

 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

 

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.