JAKARTA — Pemberian Air Susu Ibu (ASI) secara eksklusif selama enam bulan kepada bayi baru lahir memiliki efek yang sangat signifikan, terutama untuk mencegah bayi gagal tumbuh alias stunting.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) saat membuka Webinar Peran dan Manfaat Klinis ASI Eksklusif dalam Menurunkan Angka Stunting di Indonesia Serta Strategi Lulus MengASIhi yang diselenggarakan oleh Klik KB, Jumat, 07 Oktober 2022.
“Ini menunjukan bahwa upaya enam bulan pertama itu serius sekali untuk betul-betul ASI eksklusif menjadi suatu jawaban mengkoreksi kekurangan-kekurangan bayi baru lahir, salah satunya enam bulan pertama adalah harus dengan ASI eksklusif. Oleh karena itu, kita masih harus berupaya keras untuk meningkatkan promosi ASI di satu forum-forum kegiatan seperti ini,” kata Dokter Hasto.
Berdasarkan data yang ada, kata Dokter Hasto, rata-rata seorang Ibu sukses melakukan ASI Eksklusif masih sekitar 65% bahkan menurut data UNICEF dan WHO hanya 41% yang mendapatkan ASI Eksklusif di bawah enam bulan.
Sementara itu, bayi lahir prematur dan panjang kurang dari 48 sentimeter berdasarkan data riset kesehatan dasar 2018 masih tinggi jumlahnya yak 29%.
“Kemudian yang berat badannya yang kurang dari 2,5 kg masih 11 persen lebih,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut CEO Mom Uung dan Konselor Menyusui Jonathan Handoko menyebutkan, selama tiga tahun terakhir perhatian Ibu tentang ASI ekskusif sudah mulai meningkat.
Setelah ditelusuri lebih jauh, masalahnya ternyata lantaran kurangnya pengetahuan dan edukasi mengenai pentingnya pemberian ASI eksklusif. Sebab selama hamil mereka hanya fokus melahirkan saja tapi belum pada tahap memikirkan ASI eksklusif.
“Karena itu, semoga dari acara ini kita bisa menjangkau lebih banyak, bisa membantu lebih banyak, dan semoga bola salju yang kita lakukan bisa di bantu oleh kalian sehingga bisa menggelinding kebawah semakin besar dan semakin menjangkau angka kelahiran di Indonesia,” ucap Jonathan.
Sementara itu Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PPIBI) dr. Emi Nurjasmi, M.Kes menambahkan, pemberian ASI eksklusif merupakan bagian stimulasi utama antara Ibu dan bayi serta meningkatkan data tahan tubuh.
“Kemudian mengajak bicara, inilah stimulasi untuk meningkatkan kecerdasan perkembangan motoriknya dan sensoriknya. Menyusui dini adalah langkah awal keberhasilan ASI eksklusif,” ujarnya.
Dokter Emi merinci, berdasarkan Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 jumlah kematian bayi di Indonesia sebanyak 72 ribu atau 15% terjadi pada neonatal. Lalu bayi 24% ada 151.200 kematian.
“Lalu target saat ini menjadi 10 persen untuk neonatal dan untuk bayi menjadi 12 persen. Kematian bayi itu terjadi pada usia satu bulan, ini yang paling tinggi,” tuturnya.
“Jadi pada periode kelahiran atau mulai dari hamilnya, persalinannya, sampai kepada masa nifas atau masa 42 hari. Ini ada hubungannya dengan periode pertolongan persalinan, tentu saja ada hubungan dengan persiapan persalinan dan pada masa kehamilan,” sambungnya.
Oleh karena itu Dokter Emi menaruh perhatian penuh kepada seluruh bidan agar dapat memberikan pelayanan yang sesuai standar agar memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penurunan angka kematian pada bayi-balita termasuk penurunan angka stunting.
Adapun tingginya angka kematian bayi terjadi paling tinggi di rumah sakit yakni 67%. Sisanya di rumah atau Fasyankes seperti Puskesmas dan klinik. (n)
Penulis: TWD
Editor: FBA
Tanggal Rilis: Sabtu, 08 Oktober 2022
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.