KUPANG— Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan daerah dengan prevalensi tertinggi di Indonesia. Berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, angka prevalensi stunting di NTT berada pada angka 37,8 persen.

Dari 22 kabupaten dan kota se-NTT, Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan daerah dengan prevalensi tertinggi yakni 48,3 persen berdasarkan SSGI 2021.

Karena itu Anggota Komisi IX DPR-RI Ratu Ngadu Bonnu Wulla menyatakan percepatan penurunan stunting harus jadi fokus utama dan tidak boleh disepelekan tapi harus mendapat perhatian secara serius oleh pemerintah dan masyarakat. 

“Saya selaku wakil rakyat akan terus melakukan upaya-upaya agar stunting di NTT bisa diatasi,” kata Ratu Wulla dalam kegiatan kampanye percepatan penurunan stunting  yang digelar di GKS Lombu, Desa Lombu, Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten Sumba Barat Daya pada pada Jumat (07/10) bersama Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi NTT.

Menurut Ratu Wulla, Kabupaten Sumba Barat Daya menempati urutan kedua  setelah Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan presentase stunting sebesar 44.3 persen berdasarkan data elektronik pencatatan dan perlaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) pada Februari 2022.

E-PPPBGM merupakan pengukuran stunting yang dilakukan langsung kepada balita yang tercatat di Posyandu. Data e-PPGBM ini merupakan pelengkap SSGI untuk intervensi balita stunting di suatu wilayah.

“Bapak dan Ibu jangan anggap sepele masalah stunting karena generasi penerus keluarga di masa akan datang ditentukan oleh sikap kita saat ini dalam menghadapi dan melawan stunting. Kita tentu tidak ingin kalau ada anak-anak kita atau penerus dalam keluarga kita yang mengalami gagal tumbuh dan berkembang akibat stunting. Perhatikan baik-baik gizi anak anak kita mulai dari saat Ibu masih mengandung atau dalam masa kehamilan, karena kalau sejak awal kehamilan sudah diberikan asupan gizi yang baik, makanan sehat dan didukung dengan pola hidup bersih dan sehat maka stunting pasti tidak akan terjadi kepada anak-anak kita” ungkap Ratu Wulla.

Lebih lanjut Ratu Wulla mengajak para ibu hamil dan ibu yang memiliki Balita untuk memastikan tercukupinya asupan gizi bagi anak-anak dalam rumah tangga terutama bagi ibu hamil dalam periode kehamilan sejak hari pertama kehamilan. 

“Bagi ibu hamil dan anak anak Balita yang butuh asupan gizi, kami di Rumah Aspirasi RWT Center menyiapkan PMT bagi ibu hamil dan Balita, itu makanan sehat bergizi yang mengandung vitamin dan mineral yang baik bagi pertumbuhan anak anak maupun ibu hamil jadi silahkan ambil di Rumah aspirasi untuk bias menunjang kebutuhan asupan Gizi bagi anak anak dan ibu hamil. Biskuit PMT yang kita siapkan adalah salah satu bentuk keseriusan saya dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten Sumba Barat Daya dan NTT umumnya. kita harus lawan stunting dengan serius,” ujar Ratu Wulla.

Karena itu Ratu Wulla juga meminta para ibu hamil agar setelah melahirkan segera menjadi akseptor KB, demikian juga ibu-ibu yang belum untuk segera ke Puskesmas menjadi akseptor KB.

Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN NTT Marianus Mau Kuru di hadapan 250 orang peserta kegiatan mengajak semua masyarakat agar bekerja sama dalam menurunkan angka stunting di NTT khususnya di Kabupaten Sumba Barat Daya. Untuk para remaja khususnya remaja putri agar selalu rutin periksa kesehatan karena rentan terhadap anemia. n

Penulis: ALF

Editor: KIS

Tanggal Rilis: Sabtu, 08 Oktober 2022

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

 

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.