PEKANBARU—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Riau bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Riau melakukan inovasi mempercepat penuruan prevalensi stunting. Salah satunya melalui kegiatan Kopi Luag Rosting atau Koordinasi Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau Mardalena Wati Yulia dalam pernyataannya Rabu (05/10/2022) mengatakan program yang diberi nama Kopi Luag Rosting merupakan wadah untuk menjalin silaturahmi, koordinasi, komunikasi, informasi, edukasi, antara tim program yaitu BKKBN, TPPS dan Satgas stunting Provinsi dan Kabupaten/kota dengan tim teknis percepatan penurunan stunting yaitu TPPS Desa/Kelurahan, Penyuluh KB/PLKB dan Tim Pendamping Keluarga secara daring.

“Tim Pendamping Keluarga (TPK) merupakan ujung tombak dari terlaksananya pendampingan terhadap sasaran keluarga berisiko stunting. Karena itu perlu penguatan terhadap TPK yang terus dijalankan sekurang-kurangnya sebanyak satu kali dalam satu bulan secara rutin dan konsisten,” kata Mardalena.

Provinsi Riau berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 memiliki prevalensi stunting 22,3 persen. Dari 12 kabupaten dan kota, angka prevalensi tertinggi berada di Kabupaten Rokan Hilir yakni 29.7 persen. Prevalensi terendah di Kota Pekanbaru yakni 11,4 persen.

Dalam Kegiatan Kopi Luag Rosting yang telah dilaksanakan pada Selasa (04/10/2022) turut menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten dalam mendukung penguatan TPK.

Koordinator bidang ADPIN BKKBN Provinsi Riau Sri Wahyuni menyampaikan beberapa hal terkait penggerakan TPK.

Menurut Sri Wahyuni, sebagai tim percepatan penurunan stunting melakukan pendampingan kepada keluarga dengan mengidentifikasi faktor risiko stunting dan melakukan pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi. Perlu juga diberikan pelayanan kesehatan dan pendampingan untuk pencegahan risiko stunting dengan cara melakukan skrining 3 bulan pranikah, pendampingan kepada ibu hamil, pendampingan kepada ibu pasca salin dan pendampingan pengasuhan tumbuh kembang anak dibawah 5 tahun.

“TPK sebagai suatu tim tidak dapat bekerja sendiri sendiri tetapi bekerjasama dalam pendampingan sebagai tim yang solid dengan pembagian tugas yang jelas. PKB dan PLKB harus dapat berkoordinasi dan bekerjasama sebagai TPK sebagai tenaga teknis dilapangan dalam percepatan penurunan stunting,” kata Sri Wahyuni,

Koordinator Bidang KSPK BKKBN Provinsi Riau Said Masri dalam penjelasannya mengatakan TPK memiliki peran dari hulu dalam hal pencegahan stunting.

“Keluarga yang didampingi agar tidak melahirkan anak yang stunting. Kegiatan pendampingan ini merupakan pengamalan dari amanah Perpres 72 tahun 2021,” jelas Said Masri.

Kegiatan Kopi Luag Rosting ini juga menghadirkan langsung salah satu TPK dari Kota Dumai yaitu Asmidar. Perempuan itu menyampaikan pengalaman dan kiat-kiat dalam melakukan pendampingan di lapangan.

“Bapak dan ibu, kita harus tetap semangat dalam melakukan pendampingan. Bagaimanapun kendala di lapangan, yakinlah kita pasti bisa, Semangat selalu dan niatkan kerja ini sebagai amalan kebaikan” ujar Asmidar.

Meskipun kegiatan ini dilaksanakan secara virtual namun tampak antusias dari peserta yang hadir dibuktikan dengan hidupnya sesi diskusi dan Tanya jawab antara narasumber dengan peserta.Peserta yang hadir pada kegiatan Kopi Luag Rosting ini mencapai 272 orang. n

Penulis: TRW
Editor: KIS
Tanggal Rilis: Rabu, 05 Oktober 2022

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.