JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat meminta seluruh kepala perwakilan BKKBN provinsi untuk mengawal proses pemutakhiran hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK-21) tahun 2022. Hasil Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 akan digunakan untuk upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami meminta kawan-kawan di perwakilan (BKKBN) provinsi untuk mengawal dan memantau di lapangan. Pastikan agar proses pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ini betul-betul dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Artinya PLKB mengawal para kader yang sebagai enumerator. Sebagai kader pendata melakukan observasi, wawancara dengan apa adanya sehingga menghasilkan data yang valid,” kata Deputi bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasil (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso, Jumat (30/09/2022) di Jakarta.

BKKBN saat ini tengah melakukan Pemutakhiran Data PK-21 tahun 2022 yang sudah dimulai sejak 1 September dan akan berakhir pada 31 Oktober 2022 mendatang. Hasil Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ini nantinya akan digunakan untuk upaya percepatan penurunan stunting dan pensasaran penghapusan kemiskinan ekstrem.

Teguh berharap,  Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir sehingga pada Desember 2022 data tersebut sudah bisa digunakan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden dan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk lebih menajamkan sasaran yakni penduduk dengan miskin ektrem.

Menurut Teguh, melalui pemutakhiran PK-22 ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ektrem.

“2024 diharapkan miskin ektrem di Indonesia itu nol. Karena pemutakhiran data keluarga ini tujuan utamanya untuk menyiapkan data bagi BKKBN untuk mengukur kinerja utama ada TFR, CPR, unmet need, UKP termasuk IBangga. Selain itu pemutakhiran PK tahun ini untuk kepentingan percepatan penurunan stunting plus mendukung kebijakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan data keluarga yang masuk sebagai sasaran P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ektrem) yang bersumber dari Pendataan Keluarga Tahun 2021 milik BKKBN saat memberikan arahan kepada seluruh Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Pangdam, Kapolda dan Kajati, Kamis, 29 September 2022 di Cenderawasih Room Jakarta Convention Center yang juga dihadiri Wakil Presiden RI KH. Makruf Amin.

Data PK-21 yang diberikan tersebut, kata Teguh, sudah diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sudah diperingkatkan desil 1-10 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden. 

“Tentu diharapkan pemerintah daerah melihat kembali lalu menetapkan itulah keluarga-keluarga yang dinyatakan keluarga miskin ekstrem dan itu harus diintervensi. Dipastikan untuk menerima program-program dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem baik dari Kementerian/Lembaga yang ada termasuk pemerintah daerah,” kata Teguh.

Pendataan Keluarga merupakan kegiatan organik BKKBN dengan pendataan by name by address yang dilaksanakan oleh kader-kader KB di tingkat desa di bawah supervisi Petugas Penyuluh Lapangan PKB/PLKB.  

Pada Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ini BKKBN mengerahkan sebanyak 330.000 tenaga lini lapangan yang terdiri dari 5.222 Manajer pengelola tingkat kecamatan, 5.222 manajer data tingkat kecamatan dan 33.444 supervisor tingkat desa serta manager 220.000 kader pendata.

Pendataan Keluarga tujuan utamanya adalah untuk operasionalisasi program intervensi Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Hasil pemutakhiran PK-22 ini akan digunakan oleh Kemenko PMK sebagai data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Data ini juga sebagai dukungan kebijakan intervensi Kementerian PUPR untuk penghapusan kemiskinan ekstrem dan juga percepatan penurunan stunting.  

Data ini juga digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden dalam melakukan pemeringkatan data keluarga PK-21 menurut status kesejahteraan, serta Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah memadankan data PK-21 dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Adapun pada Pemutakhiran PK-21 tahun 2022 ini, BKKBN menyisir ke 39 juta Kepala Keluarga (KK) atau 60 persen dari hasil pendataan PK-21 yang berjumlah 68.487.139. 

 

Penulis: FBA

Editor: KIS

Tanggal Rilis: Jumat, 30 September 2022 

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

 

Tentang BKKBN

 

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

 

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.