JAKARTA—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyambut baik dukungan dari Yayasan Seribu Cita Bangsa dalam upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia. BKKBN menyampaikan apresiasi kepada lembaga sosial ini karena melalui program 1000 Days Fund telah melakukan upaya percepatan penurunan stunting di berbagai daerah.

Lembaga nirlaba ini telah melatih ribuan orang untuk menjadi agen perubahan percepatan penuruan stunting dan membagikan jutaan lembar poster pintar untuk mengedukasi masyarakat dalam upaya pencegahan stunting.

Bahkan, pelatihan terhadap agen perubahan percepatan penurunan stunting itu dikembangkan lagi di lima provinsi prioritas percepatan penurunan stunting dari semula tiga provinsi.

“Kerja sama dengan Yayasan Seribu Cita Bangsa yang melalui program 1000 Days Fund ini sangat penting. Sesuai dengan visi dan misi BKKBN. Adanya poster yang identik dengan BKKBN,” kata Kepala BKKBN Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) saat menerima audiensi dari Yayasan Seribu Cita Bangsa di ruang rapat kantor BKKBN, Selasa (20/09/2022).

Dokter Hasto mengatakan Yayasan Seribu Cita Bangsa melalui program 1000 Days Fund telah memberikan langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Dalam audiensi itu juga terungkap bahwa untuk upaya percepatan penurunan stunting diperlukan agen perubahan yang berinteraksi langsung dengan keluarga-keluarga berisiko stunting.

Dokter Hasto mengatakan sangat penting melatih para kader dan agen perubahan untuk memberi edukasi kepada masyarakat dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Pernyataan Dokter Hasto itu disampaikan menyikapi temuan-temuan dalam program 1000 Days Fund bahwa masih ditemukan keluarga-keluarga yang belum paham tentang stunting melalui poster yang dibagikan.

Sejak akhir tahun 2021, Yayasan Seribu Cita Bangsa telah melakukan pelatihan dan menyebarkan poster pintar stunting di tiga provinsi meliputi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hadir dalam audiensi itu Executive Director 1000 Days Fund Zack Petersen, Ketua Yayasan Seribu Cita Bangsa Jessica Arawinda, Koordinator Velo Sihombing, dan program manajer Habibie beserta tim.

Turut mendampingi Dokter Hasto adalah Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso, Direktur KIE Eka Sulistia Ediningsih, Direktur Bina Kesehatan Reproduksi Safrina Salim, Direktur Advokasi dan Hubungan Kelembagaan Wahidahp. dan Kepala Pusdiklat Lalu Makripuddin.

“Kami berupaya memberi edukasi kepada masyarakat untuk mencapai target prevalensi stunting 14 persen pada tahun 2024. Namun kami menemukan keluarga-keluarga yang belum memahami tentang stunting dan bagaimana pencegahannya,” kata Zack Petersen.

Selain itu Zack mengatakan perlunya fungsi pengawasan dan cross check terhadap upaya-upaya percepatan penurunan stunting.

Menurut Zack, selama tahun 2022 ini pihaknya menargetkan mengadakan pelatihan kepada 3000 orang pada bulan Oktober, menyebarkan 220 ribu lembar poster pintar, serta 95 persen poster pintar yang disebarkan itu telah mencakup nama dan alamat keluarga sasaran yang ditandai dengan QR Code.

Selanjutnya disepakati untuk melatih 3 ribu bidan desa yang juga merupakan tim pendamping keluarga (TPK) di lima provinsi yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting. Prioritas ini didasarkan kepada jumlah penduduk yang besar, yakni Provinsi Jawa Barat (700 bidan desa), Jawa Timur (700), Jawa Tengah (600), Banten (500), dan Sumatera Utara sebanyak 500 bidan desa.

Sedangkan untuk pengawasan di tingkat kecamatan akan melibatkan Satgas Percepatan Penurunan Stunting di masing-masing kabupaten di kelima provinsi tersebut. n (AHS/KIS)

Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.