JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus berupaya menyeimbangkan pertumbuhan penduduk di Indonesia. Salah satu upaya itu dengan menerbitkan Peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Perluasan Akses Pelayanan KB sehingga jumlah fasilitas pelayanan kesehatan meningkat.
Dengan pertumbuhan penduduk yang seimbang maka bonus demografi Indonesia lebih optimal.
Direktur Bina Akses Pelayanan KB BKKBN dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid, Kamis (15/08/2022) mengatakan, setelah ditetapkan peraturan BKKBN Nomor 1 Tahun 2022 pada Februari 2022 dan mulai disosialisasikan pada Maret 2022, terlihat peningkatan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang teregistrasi di BKKBN.
Dokter Zamhir merinci, hingga Agustus 2022 sudah ada 18.705 Fasyankes yang teregistrasi. Jumlah tersebut naik signifikan jika dibandingkan pada periode 2021 yang hanya berjumlah 18.243.
“Terdiri dari 1.851 Rumah Sakit, 412 Klinik Utama, 10.779 Puskesmas, 868 Praktik Dokter, 2.816 Klinik Pratama, 215 Rumah Sakit tipe D Pratama, dan 1.764 PMB atau setara dengan Fasyankes,” kata Zamhir.
Zamhir menjelaskan, BKKBN telah menyediakan anggaran Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota untuk mendukung program perluasan akses pelayanan KB tersebut.
Fasyankes yang telah teregistrasi tersebut, kata dia, berhak mendapatkan alat kontrasepsi (Alokon) gratis dari BKKBN.
“Tujuannya untuk meningkatkan jumlah Faskes yang teregistrasi di BKKBN. Kalau jumlah Faskes teregistrasi meningkat, otomatis akses pelayanan KB meningkat. Kalau akses pelayanan KB meningkat kan cakupan kita dalam menggunakan capaian MCPR kita kan juga meningkat. Harapannya seperti itu,” ujarnya.
Adapun jenis KB yang didistribusikan gratis ke Fasyankes yang telah teregistrasi yakni sesuai dengan alat dan obat kontrasepsi program BKKBN, diantaranya Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR/IUD), Implan, Obat Suntik KB, Pil KB, dan Kondom.
“Itu Alokon program BKKBN yang gratis dan didistribusikan ke Fasyankes yang telah teregistrasi,” kata Zamhir.
Kendati demikian Zamhir menegaskan, BKKBN hanya menyediakan Alkon gratis. Untuk jasa pemasangan ditanggung sendiri oleh akseptor.
“Tapi kalau dia anggota BPJS itu kan bisa diklaim ke BPJS. Tapi kalau dia yang mandiri itu terserah kepada providernya menyesuaikan masing-masing jasa pemasangan Alokonnya,” imbuhnya.
Dengan meningkatnya pelayanan dan akaes KB bagi masyarakat diharapkan dapat menekan unmet need atau kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi. n (FBA)
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.