JAKARTA—Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama-sama lima Kementerian menyusun dan menyosialisasikan pedoman mekanisme operasional penggerakan percepatan penurunan stunting di lini lapangan, Senin (29/08/2022).
Kelima Kementerian itu yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Pedoman lintas Kementerian dan Lembaga ini dibuat agar seluruh pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa hingga ke RW dan RT dapat bergerak harmonis dan dinamis agar target Percepatan Penurunan Stunting nasional yang telah ditetapkan sebesar 14 persen pada tahun 2024 dapat dicapai.
“Mekanisme operasional ini bisa menggerakkan seluruh tenaga lini lapangan di mana ada komponen stakeholders yang ada di daerah untuk bersatu padu menggerakkan program di tingkat desa. Saya berharap integrasi juga diantara pendamping keluarga, pendamping desa, dan kader-kader yang lain di bawah koordinasi TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) baik yang ada di kabupaten maupun yang ada di kecamatan, sampai di tingkat desa,” kata Kepala BKKBN Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.O.G (K) saat membuka Sosialiasi Pedoman Mekanisme Operasional Penggerakan Dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Lini Lapangan
Menurut dr. Hasto, PKK menjadi pilar yang utama di dalam TPPS dan masuk di dalamnya. “Tentu ini menjadi kekuatan yang besar. Sedangkan yang ada dalam tenaga medis, ada bidan yang sekarang bisa sangat memberikan warna di dalam operasional kegiatan di tingkat lapangan ini;” kata dr. Hasto.
Selain itu, dr. Hasto juga mengingatkan kepada para peserta akan pentingnya pendataan dan audit stunting untuk dilakukan. Hasto mengatakan pendataan itu penting, pendampingan keluarga yang berisiko itu tadi sangat sangat penting, dan terlebih kepada mereka-mereka yang kemudian baru mau menikah, kemudian mereka juga berisiko stunting.
“Pada kesempatan ini juga saya sampaikan bahwa pentingnya audit kasus stunting. Audit dalam hal ini bukan audit akuntabilitas penggunaan uang. Bukan. Audit di sini juga bukan audit kematian ibu dan bayi. Bukan juga itu. Tetapi audit yang dimaksud di sini adalah ada di daerah-daerah yang kasus stuntingnya sulit diatasi. Jadi sulit dikoreksi karena ada masalah-masalah tertentu,” jelas dr. Hasto.
Sementara itu Koodinator Substansi Kesehatan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri Arifin Effendy Hutagalung memaparkan 8 (delapan) Aksi Konvergensi: Instrument dalam bentuk kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar agar lebih terpadu dan tepat sasaran.
Aksi pertama yaitu analisis situasi; yang kedua yaitu penusunan rencana kegiatan; ketiga, rembuk stunting; keempat, peraturan Bupati/Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting (PPS); kelima, pembinaan pelaku dan Pemerintahan Desa/Kelurahan; keenam, sistem manajemen data stunting; ketujuh, pengukuran dan publikasi stunting; dan kedelapan, Reviu Kinerja Tahunan.
“Kementerian Dalam Negeri memberikan capacity building kepada pemerintah provinsi untuk bisa membina dan mengawasi Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Delapan Aksi Konvergensi dan Penilaian Kinerja,” kata Arifin Hutagalung.
Sedangkan Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Teguh Hadi Sulistiono, S.IP., M.Si dalam kesempatan itu mengatakan peran dalam percepatan penurunan stunting.
Selain mempunyai tanggungjawab utama yaitu memfasilitasi Desa untuk memastikan keluarga berisiko stunting menerima layanan sesuai kebutuhannya dan terjadinya konvergensi layanan di desa, Teguh mengatakan Kemendes PDTT juga menjadi pendukung dalam beberapa pilar terkait target yang harus dicapai oleh kementerian dan Lembaga lainnya. Selain itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta pemerintah desa, diantaranya memastikan desa mengalokasi dana desa untuk program percepatan penurunan stunting.
Kegiatan Sosialiasi Pedoman Mekanisme Operasional Penggerakan Dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Lini Lapangan digelar melalui zoom meeting dan live streaming di akun Youtube BKKBNOfficial pada 29 Agustus 2022.
Pesertanya terdiri dari para Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Bidang Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DALDUK KB) Kabupaten/Kota, Bapak/Ibu Camat / Ketua TPPS Kecamatan, Bapak/Ibu Kepala Desa/Lurah/ TPPS Desa/Kelurahan dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Pusat.
Hadir sebagai pembicara adalah Arifin Effendy Hutagalung Koodinator Substansi Kesehatan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bangda Kementerian Dalam Negeri, dr. Erna Mulati, M.Sc., C.M.F.M Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes RI, Teguh Hadi Sulistiono, S.IP., M.Si Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, dan Ir. Siti Fathonah, MPH Penyuluh KB Ahli Utama BKKBN. n (Humas/RFS)
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.