KENDARI—Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan satu dari 12 provinsi prioritas target percepatan penuruna stunting nasional. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kunjungi tiga daerah yang menjadi target percepatan penurunan stunting di provinsi yang kaya akan hasil laut itu.

Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan BKKBN Prof. drh. Muhammad Rizal Martua Damanik, M. Rep.Sc, Ph.D, mengunjungi Kabupaten Buton Selatan, Kota Baubau, dan Kabupaten Buton pada 24-28 Agustus 2022. Dalam kunjungan itu, Prof. Damanik didampingi Kepala BKKBN Perwakilan Sulawesi Tenggara Asmar.

Kegiatan pertama yang dihadiri adalah pendampingan pelaksanaan edukasi penyiapan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja (PKBR) di Pusat Informasi Konseling Remaja (PIKR) dan Bina Keluarga Remaja (BKR) di Buton Selatan, Kamis (25/8/22).

Kegiatan ini dibuka oleh Pejabat Bupati Buton Selatan Laode Budiman dan dihadiri Kepala BKKBN Sulawesi Tenggara Asmar.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Laode Budiman mengatakan Buton Selatan memiliki sumber daya alam yang melimpah, salah satunya dari sekto kelautan. Tetapi sayangnya daerah itu memiliki angka prevalensi stunting terbesar di Sulawesi Tenggara.

“Seharusnya tidak ada alasan kita untuk stunting, karena daerah ini memiliki sumber daya alam melimpah seperti ikan. Karan itu hal ini harus menjadi perhatian kita. Sumber daya alam melimpah tetapi angka stunting terbesar,” kata Laode Budiman.

Namun, Laode Budiman mengatakan saat ini bukan saatnya memperdebatkan masalah angka stunting.

“Tetapi bagaimana kita melakukan intervensi melakukan penanganan stunting, terutama kepada para remaja harus bersama sama bergerak mencegah stunting dengan kapasitas masing-masing,” kata dia.

Laode Budiman juga juga meminta kepada kader PKK, majelis taklim, untuk manfaatkan sumber daya alam untuk diolah sehingga bisa menjadi bagian untuk menurunkan angka prevalensi stunting.

Kegiatan berikutnya Orientasi Pemanfaatan aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil) dan Google Form pada proses indentifikasi kasus Stunting di Kota Baubau, Jumat (26/8/22).

Kegiatan dibuka Wali Kota Baubau Laode Monianse. Dalam sambutannya, Laode Monianse memberi apresiasi kegiatan itu karena aplikasi Elsimil ini mengedukasi masyarakat tentang upaya menekan angka stunting.

“Stunting ini menjadi ancaman bangsa. Di Baubau ini setiap 100 anak lahir ada sekitar 27 orang stunting, hal ini jangan kita biarkan akan menjadi dosa bagi generasi kita. Jangan kita mewariskan generasi lemah kepada bangsa ini,” kata Laode Monianse.

Selanjutnya orientasi pemanfaatan aplikasi elektronik siap nikah siap hamil (elsimil) dan Google Form pada proses Identifikasi kasus Stunting di Kabupaten Buton pada Sabtu (27/8/22).

Dalam kegiatan itu, Pejabat Bupati Buton Basiran menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan kampanye gerakan penumpasan stunting di wilayah yang dipimpinnya itu.

Basiran mengatakan, masalah stunting merupakan hal serius yang harus dikerjakan oleh lintas sektor.

“Saya baru memahami ternyata stunting tidak hanya masalah pendek, tetapi pengaruhi seluruh metabolisme tubuh, sehingga bisa menyebabkan kegagalan berkembangnya organ-organ tubuh,” katanya.

Untuk itu, Basiran menginstruksikan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas, Camat, lurah/desa, RT RW, Penyuluh KB, pendamping keluarga, bidan, posyandu untuk sama-sama mengampanyekan berantas stunting dari Kabupaten Buton.

“Kita kampanyekan ke seluruh Kabupaten Buton, kita berantas dan turunkan stunting. Jangan hanya ibu-ibu, tapi semua bapak-bapak camat, Kepala OPD harus tau itu,” katanya.

Saat memberikan materi pada kegiatan itu, Deputi BKKBN Pusat, Prof drh Muh Rizal Martua Damanik mengatakan, bahwa Indonesia lagi menghadapi masalah besar yakni stunting dimana angkanya 24,4 persen artinya dari 100 orang ibu yang melahirkan sudah dalam kondisi stunting 24 orang.

“Indonesia dapat penghargaan internasional sebagai ketahanan pangan, tetapi dalam waktu bersamaan kita hadapi masalah besar yakni masalah stunting,” katanya.

Prof. Damanik menjelaskan stunting terjadi mulai pada proses pembuahan antara sel telur dan sel sperma hingga 1.000 hari pertama kehidupan.

Stunting itu adalah gagal tumbuh dan kembang karena kekurangan gizi pada anak, yang seharusnya tulang tangkai panjangnya 70 cm tapi gagal hanya tumbuh 40 cm akibat kekurangan gizi, akibatnya anak stunting itu pendek.

“Makanya dibilang itu stunting pasti pendek, tapi pendek belum tentu stunting. Tapi gangguan tumbuh kembang itu tidak hanya menyerang tulang tangkai kaki, tetapi mengganggu secara keseluruhan organ  tubuh kita, karena stunting prosesnya mulai terjadi pada saat sel telur dibuahi oleh sel sperma,” katanya.

Bahkan kata Deputi, juga mengganggu pertumbuhan sel otak, sel-sel organ lain, menyebabkan anak hidup dengan segala kekurangan pada otak yang kurang cepat memahami sesuatu atau orang kurang berkembang.

Untuk itu kata dia, saat ibu mengetahui mengandung maka sudah harus memperhatikan asupan gizinya, karena proses tumbuh dan kembang sudah dimulai.

“Yang terpenting lagi yang mesti dilakukan oleh ibu adalah memberikan ASI eksklusif kepada bayinya, karena dalam ASI itu sudah lengkap zat-zat gizi yang dibutuhkan bayi saat lahir. Jangan sampai ada ibu dengan alasan tertentu yang tidak substansi kemudian tidak memberikan ASInya kepada anak,” pungkasnya.

Kegiatan tiga titik tersebut dirangkaikan dengan penyerahan alat teknologi tepat guna (ATTG) kepada UPPKA di Kabupaten Buton, yang diserahkan langsung oleh Prof. Damanik. n (MJD)

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.