JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus berinovasi untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan bebas stunting dengan membuat dashboard pemantauan Kampung Keluarga Berkualitas (KB).

 

Hal tersebut juga sejalan dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggarakan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa.

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto melalui keterangannya, Selasa (23/08/2022) mengatakan, BKKBN melakukan re-branding Kampung KB dengan memperbaiki data desa melalui sebuah sistem informasi pemantauan atau dashboard.

 

“Ketika launching Inpres itu, Pak Muhadjir (Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan) dan Pak Hasto Wardoyo (Kepala BKKBN) mengatakan bahwa syarat utama Kampung Berkualitas itu adalah data. Bagaimana kita mau mengukur suatu keberhasilan atau monitoring kalau nggak ada datanya,” kata pria yang akrab disapa Boni ini.

 

Boni mengatakan, BKKBN telah berkolaborasi dengan 13 Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah provinsi, kabupaten/kota hingga desa di seluruh Indonesia agar memberikan data-data yang dibutuhkan untuk mengembangkan dashboard Kampung KB tersebut. 

 

Adapun 13 Kementerian/Lembaga yang dimaksut diantaranya Kementerian Desa, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri, Bappenas dan lain sebagainya.

 

Berdasarkan Inpres Nomor 3 Tahun 2022, kata Boni, ada 77 indikator untuk menilai Kampung KB dengan klasifikasi kampung KB Dasar, kampung KB berkembang, kampung KB mandiri dan yang paling tinggi klasifikasi nya adalah kampung KB Berkelanjutan.

 

Nantinya, seluruh desa tersebut akan muncul di dashboard melalui website Kampung KB dengan empat klasifikasi tersebut.

 

“Jadi kita bisa liat trendnya nanti. Tahun 2024 targetnya semua desa dan kelurahan di Indonesia sudah terbentuk kampung KB,” ujar Boni.

 

Boni menjelaskan, hasil pendataan ini nantinya juga dapat digunakan 13 Kementerian/Lembaga terkait hingga pemerintah daerah untuk memetakan wilayah kecamatan dan desa yang berpotensi stunting, juga mampu memberikan sasaran keluarga yang belum ada dan tuntas sanitasi,akses air bersih, dan rumah tidak layak huni.

 

“Contoh PUPR ingin berhasil pekerjaannya tapi mereka nggak tahu anggarannya yang besar mau diterapkan ke mana, misal mau perbaikan sanitasi, bedah rumah dimana ya, nah kita bisa bantu datanya,” tuturnya.

 

Dia menambahkan, dashboard tersebut tentunya akan bersifat komprehensif, informatif, menarik, dan ramah bagi pengguna. Selain itu, dashboard ini juga akan mempermudah dalam mengelola data di level desa/kelurahan.

 

“Komprehensif mencerminkan keseluruhan aspek kampung KB sesuai amanat inpres. Informatif yaitu mudah dipahami, menampilkan indikator kunci yang menjadi ciri utama keberhasilan kampung KB, perkembangan, dan klasifikasi kampung KB. Menarik, desain yang cantik, eye-cacthing,nyaman, dan menimbulkan keingintahuan. Lalu ramah pengguna, mudah dijelajahi dan memenuhi kebutuhan pengguna,” ujarnya.

 

Boni menambahkan, saat ini pihaknya bersama 13 Kementerian/Lembaga terkait tersebut roadshow ke 34 provinsi melalui kantor perwakilan BKKBN di daerah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai definisi kampung KB, serta memberikan informasi bagaimana menyusun data-data yang dibutuhkan.

 

Boni pun berharap dengan terintegrasinya data hingga tingkat desa dapat mengukur kualitas SDM Indonesia menjelang bonus demografi 2025-2035. n (FBA)

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

 

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.