JAKARTA— Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi merupakan pilar kelima dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting. Karena itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menilai akurasi data pengukuran stunting sangat penting sebagai tolok ukur percepatan penurunan stunting.
Kepala BKKBN Dr.(HC) dr. Hasto Wardoyo, Jumat (19/08/2022) mengatakan saat ini ada tiga metode pengukuran stunting yang digunakan. “Tahun 2022 ini, ketiga alat ukur stunting ini diperkuat, baik metodenya maupun cakupan pengukurannya. Sehingga hasil pengukuran data-data stunting ini betul-betul akurat,” kata dr, Hasto.
Ketiga metode pengukuran stunting itu adalah Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) yang keduanya dari Kementerian Kesehatan, serta Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan BKKBN dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Menurut Hasto, ketiga alat pengukuran stunting tersebut memiliki metode yang berbeda. Karena itu pengunaan ketiga metode tersebut akan melengkapi pengukuran prevalensi stunting untuk mencapai target 14% pada 2024.
“SSGI representasi untuk Provinsi itu sangat bagus karena blok-bloknya sangat cukup, Perlu kajian dan penguatan kembali karena untuk tiap kabupaten dan kota itu belum tentu semua terwakili dengan baik. Tergantung blok sensusnya kabupaten tersebut kena berapa,” kata dr. Hasto.
Sumber data selanjutnya adalah Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) hasil penimbangan di Posyandu, kelemahannya ada bias (penyimpangan/ perbedaan data).
Menurut Hasto, agar lebih akurat hasil pengukuran e-PPGBM maka bayi yang ditimbang di setiap Posyandu itu harus lebih dari 90% dari balita yang terdata.
Selanjutnya adalah Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI). Menurut Sekretaris Deputi Kebijakan Riset dan Inovasi BRIN Yudo Baskara, SDKI merupakan peralihan dari BKKBN setelah proses integrasi unit litbang dari kementerian/Lembaga bergabung dengan BRIN.
SDKI dilakukan setiap 5 tahun sekali yaitu untuk memperoleh informasi kependudukan dan kesehatan masyarakat dengan estimasi sampai level provinsi.
Persiapan SDKI 2022 sudah dilaksanakan pada 2021 oleh BKKBN bekerja sama dengan BPS. Adapun dokumen yang sudah dihasilkan pada tahap persiapan SDKI 2022, yakni empat kuesioner dan 14 buku pedoman.
Sampel SDKI 2022 direncanakan sebanyak 2.080 blok sensus. Sementara itu, kerangka sampel SDKI 2022 akan menggunakan Master Sampel Blok Sensus dari hasil Sensus Penduduk Long Form 2020 (SPLF 2020).
Sementara itu pelaksanaan SSGI 2022 telah dimulai sejak 8 Juni 2022 dan akan didapat hasilnya pada akhir Oktober 2022.
Perbaikan pelaksanaan SSGI 2022 meliputi penambahan jumlah blok sensus dan jumlah rumah tangga yang memiliki balita. Perbaikan itu berupa penambahan dua kali jumlah dibandingkan pelaksaan SSGI tahun 2021.
Pada SSGI 2022, jumlah blok sensus 34.500. Sedangkan pada SSGI 2021 menggunakan 15.000 blok sensus.
Jumlah rumah tangga yang memiliki balita juga bertambah dua kali lipat pada SSGI 2022 menjadi 345.000 dari tahun 2021 yang sebanyak 150.000.
Berdasarkan SSGI 2021, tingkat prevalensi stunting secara nasional adalah 24,4 persen. Jumlah ini masih di atas ambang batas Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan prevalensi stunting di bawah 20 persen.
Melalui upaya percepatan penurunan stunting, Presiden Joko Widodo menargetkan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024.
Masih berdasarkan SSGI 2021, terdapat 12 provinsi yang menjadi prioritas percepatan penurunan stunting. Ke-12 provinsi dengan prevalensi stunting tersebut meliputi Nusa Tenggara Timur (37,8%), Sulawesi Barat (33,8%), Aceh (33,2%), Nusa Tenggara Barat (31,4%), Sulawesi Tenggara (30,2%), Kalimantan Selatan (30%), Kalimantan Barat (29,8%), Jawa Barat (24,5%), Jawa Timur (23,5), Jawa Tengah (20,9%), Sumatera Utara (25,8%), dan Banten (24,5%). n (KIS)
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.