MALANG— Hasil Pendataan Keluarga tahun 2021 (PK21) yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjadi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

 

Pada bulan Agustus tahun ini, BKKBN kembali akan memutakhirkan hasil PK21 yang merupakan data mikro berbasis keluarga berdasarkan nama dan alamat yang digunakan untuk Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan percepatan penurunan prevalensi stunting.

 

Hal tersebut terungkap dalam Temu Kerja Regional Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 bagi Pengelola Data di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (19/07/2022).

 

Deputi I Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andi Megantara mengatakan data PK21 dari BKKBN digunakan dalam percepatan penghapusan kemiskinan.

“Data BKKBN memiliki informasi lengkap karakteristik sosial ekonomi keluarga yang dapat digunakan sebagai alternatif pengembangan pemeringkatan kesejahteraan untuk mengidentifikasi kelompok kemiskinan ekstrem,” kata Andi. 

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rachman Arief Dienaputra.

Menurut Rachman, banyak kementerian lembaga yang mengaku memiliki data kemiskinan. Namun, saat data tersebut diminta, kementerian lembaga tersebut tidak mau memberikan.

“Hanya BKKBN yang memiliki data dan mau memberikan. Dan, setelah diolah, data ini berkualitas dan bisa digunakan (jadi acuan),” kata Rachman.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2021 tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapat 10,14% atau 27,54 juta jiwa.

Berdasarkan Susenas September 2021, turun menjadi 9,71% atau 26,50 juta jiwa penduduk Indonesia berada pada titik kemiskinan ekstrem.

Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada 4 Maret 2021 menargetkan agar kemiskinan ekstrem Indonesia menjadi nol persen pada 2024. Target nol persen ini untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang memuat komitmen global menghapus kemiskinan ekstrem pada 2030.

Sementara itu Deputi Advokasi, Penggerakan, dan Informasi BKKBN Sukaryo Teguh Santoso mengatakan BKKBN terus memperbarui dan memutakhirkan data informasi di dalam PK21. 

Menurut Teguh, pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 dilakukan pada Agustus 2022 ini.

Pemutakhiran dilakukan dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai atau mengobservasi keluarga.  

Pemutakhiran tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi keluarga terkini sesuai kondisi di lapangan yang akan dimanfaatkan oleh internal dan eksternal BKKBN (kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan mitra kerja lainnya) untuk perencanaan, intervensi, pemantauan dan evaluasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Percepatan Penurunan Stunting dab Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta program pembangunan lainnya.

“Data PK21 sebagai backbone data P3KE dan stunting. Tantangan bagi BKKBN adalah meningkatkan kualitas data serta cakupannya, yang akan terus kita perbaiki terutama pada saat pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 pada bulan Agustus nanti,” kata Teguh.

Karena itu Teguh berpesan kepada para pengelola data dan informasi untuk mulai mempersiapkan diri dari sekarang terkait pengorganisasian lapangan (peta manajer, supervisor dan kader), penyusunan target KK, updating master wilayah) dengan baik.

Teguh dalam sambutannya itu juga mengatakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022, BKKBN diamanahkan untuk menyiapkan Pendataan Keluarga itu sebagai data dasar program penghapusan kemiskinan ekstrem. (AHS)

 

Media Center BKKBN

mediacenter@bkkbn.go.id

0812-3888-8840

Jl. Permata nomor 1 

Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur

 

Tentang BKKBN

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.