JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) hari ini, Kamis (14/07/2022) menggelar rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat pusat dalam upaya mengejar target prevalensi 14 persen di tahun 2024.
Rakor digelar bersama Kementerian/Lembaga terkait, yakni Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Kesehatan, dan Kemendagri. Turut hadir juga perwakilan dari Sekretariat Wakil Presiden.
Kepala BKKBN Dr (H.C) dr Hasto Wardoyo SP.OG (K), Rabu (13/07/2022) mengatakan, rapat koordinasi akan membahas terkait laporan hasil Percepatan Penurunan Stunting dari setiap Kementerian/Lembaga yang sudah berjalan sejak Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dikeluarkan pada Agustus 2021 lalu.
“Fokus ada lima pilar yang kita bahas. Dan ini harus kita kupas sampai sejauh mana lima pilar ini telah berjalan,” kata Hasto.
Lima pilar yang dimaksut Hasto adalah, pertama terkait perencanaan dan pemantauan. Pilar kedua koordinasi, sinkronisasi, pengendalian dan pengawalan pelaksanaan.
Sedangkan pilar ketiga berkaitan dengan koordinasi intervensi spesifik.
“Misal Kementerian PUPR apakah sudah bagus programnya yang ditinjukan dengan membangun jamban, rumah tidak layak huni, yang sudah dikerucutkan di data stunting,” ujar Hasto.
Selanjutnya, pada pilar keempat adalah pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Pilar terakhir adalah mengenai advokasi dan komitmen kepemimpinan.
“Jadi besok kita pantau bagaimana penyelenggaraan lima pilar ini apakah sudah berjalan dengan baik. Kalau belum baik bisa jadi introspeksi sehingga kalau ada yang kurang-kurang bisa kita perbaiki sehingga target percepatan penurunan stunting 14 persen bisa terlaksana,” tutur Hasto.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat pusat.
Salah satu tugas utama Tim Pelaksana adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan. n (FBA)
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.