JAKARTA — Pencapaian percepatan penurunan stunting selama pandemi Covid-19 dinilai masih lamban. Karena itu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui orientasi kepada para satuan tugas (Satgas) tingkat provinsi.
Melalui siaran pers, Senin (06/06/2022), BKKBN menyatakan kegiatan penurunan stunting sudah massif dilakukan dengan dukungan dari semua pihak. Namun, upaya itu belum didukung implementasi yang baik, sehingga pencapaian target penurunan stunting masih lamban.
Satgas yang dibentuk untuk menurunkan prevalensi stunting itu memiliki sasaran kepada keluarga berisiko stunting. Keluarga berisiko stunting ini terdiri dari remaja calon pengantin, ibu hamil, ibu paskasalin, serta anak usia 0-59 bulan.
Yang dibutuhkan adalah totalitas dalam menggarap sasaran di wilayah kabupaten/ kota hingga tingkat keluarga untuk percepatan penurunan stunting.
Terbitnya Peraturan BKKBN Nomor 12 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (Ran Pasti) tahun 2021-2024, diharapkan menjadi pijakan semua pihak dalam menurunkan angka stunting.
Untuk mempercepat implementasi Ran Pasti, BKKBN antara lain membangun kekuatan sumber daya manusia melalui pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang ada di level desa ke bawah serta Satuan Tugas (SATGAS) di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Agar SATGAS dapat segera melaksanakan tugasnya dalam framework yang sama di semua tingkatan, BKKBN akan menggelar orientasi lanjutan Satgas Percepatan Penurunan Stunting tingkat provinsi yang sebelumnya telah digelar pada April 2022 yang lalu.
Fokus orientasi kali ini adalah untuk melakukan alignment mekanisme kerja, pelaporan dan output yang harus dicapai SATGAS di semua tingkatan melalui para Koordinator Program Manager (KPM) SATGAS tingkat provinsi.
Adapun tujuan orientasi ini adalah untuk membentuk kesamaan persepsi dalam mekanisme kerja Satgas di semua tingkatan, meningkatkan pemahaman KPM terhadap output kinerja Satgas dalam PPS di wilayah masing-masing, dan memberikan pemahaman dalam pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan alur pelaporan Satgas.
Orientasi lanjutan bagi Satgas Provinsi dilaksanakan pada tanggal 6-8 Juni 2022.
Kegiatan akan diawali dengan arahan dari Kepala BKKBN DR. (H.C) dr. Hasto Wardoyo, SpOG (K) selaku Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat. Setelah itu akan dilanjutkan dengan menterjemahkan fungsi dan peran SATGAS di semua tingkatan yang akan disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dr. Brian Sri Prahastuti, MPH.
Kedua pembicara tersebut diharapkan dapat membentuk mindset yang sama dari seluruh peserta orientasi tentang pelaksanaan percepatan penurunan stunting. (FBA)
Media Center BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusumua, Jakarta Timur.
Tentang BKKBN
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunanan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
BKKBN ditunjuk sebagai Ketua Koordinator Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.